BAB XI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 45
(1) Setiap Orang
yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam
Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau
ayat (4)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6
(enam) tahun
dan/atau denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah).
Indonesia akan menjadi negara yang damai tentram, apabila masyarakat menggunakan kecanggihan komunikasi elektronik dengan bijak, bukan sebagai media untuk yang memuat penghinaan atau pencemaran nama baik. Hukum di Indonesia memberikan penegasan bahwa perbuatan penghinaan, penfitnahan, ataupun pencemaran nama baik perlu mendapat ketegasan hukum sebagai mana pasal 27 ayat 3 dan ketentuan pidana pasal 45 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
BalasHapusRp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) ini dilakukan agar masyarakat jera dan menghindari perbuatan tercela itu.