Selasa, 23 September 2014

UU PORNOGRAFI



Pasal 33
Setiap orang yang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15
(lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah) dan paling banyak Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).

1 komentar:

  1. dizaman yang penuh dengan tuntutan ini, manusia sering mengabaikan aturan dalam bernegara,banyak kejadian orang yang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15
    (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
    rupiah) dan paling banyak Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).negara kita sudah begitu tegas membuat aturan. namun, seakan tidak membuat mereka jera.

    BalasHapus

Aku selalu berupaya menjadi manusia yang berbaik sangka. Menyangka dia baik-baik saja dengan kesendiriannya. Bagaimanapun kondisinya? D...