Pasal 33
Setiap orang yang
mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15
(lima belas) tahun
dan/atau pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah) dan paling
banyak Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).